JUKLAK PENDIRIAN CABANG
RUMAH PINTAR
I. Proposal Permohonan Pengajuan Pendirian Cabang RUMAH PINTAR
¨ Cabang mengajukan permohonan tertulis berupa surat/fax tentang pembentukan cabang RUMAH PINTAR.
¨ Pengajuan diterima dan dipelajari oleh Pengurus Pusat RUMAH PINTAR
1. Proposal dibahas dalam rapat Pengurus Pusat setiap hari Rabu malam.
2. Hasil keputusan akan segera diinformasikan setelah mengalami beberapa tahap :
¨ Komunikasi via telphone antara sekretariat RUMAH PINTAR Pusat dengan calon pengurus Cabang.
¨ Silaturahim calon Pengurus Cabang dengan Pengurus Pusat.
a). Perkenalan diri
b). Presentasi Pengurus Pusat tentang informasi RUMAH PINTAR.
c). Tanya jawab.
Untuk kondisi tertentu bisa dilakukan via e-mail atau dikirim via pos.
¨ Penyampaian visi, misi dan program kerja calon Cabang RUMAH PINTAR.
3. Pengurus cabang yang diajukan minimal 5 (lima) orang yang terdiri dari :
¨ Ketua Pengurus Cabang
¨ Sekretaris Pengurus Cabang
¨ Bendahara Pengurus Cabang
¨ Ketua Bidang (Bid. Pengelolaan Perpustakaan & RT, Bid. Diklat, Bid. Humas & Informasi, Bid. Multimedia & Perpustakaan Digital).
¨ Penasehat
4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup :
a) Nama Lengkap
b) Alamat Lengkap (termasuk no Telphone Rumah, HP, Kode Pos dan Email/Web Sites)
c) Tempat tanggal lahir.
d) Status diri (Istri/Suami, Anak)
e) Agama
f) Pendidikan Terakhir
g) Pekerjaan Sekarang
h) Pengalaman Kerja
i) Pengalaman Umum Organisasi Sosial
j) Pengalaman Organisasi Politik
k) Pengalaman Organisasi Islam
l) Tandatangan.
5. Melampirkan :
a) Tanda Pengenal ( Foto copy KTP/SIM/ atau yang lain)
b) Jenis Profesi : Guru/Dosen/atau yang lainnya
6. Pengajuan dilengkapi dengan :
a) Struktur Organisasi
b) Rencana Program Kerja
c) Rencana Pemasukan Dana
d) Aktivitas lain yang menopang
e) Alamat Sekretariat Cabang.
7. Denah Tempat/Lokasi Cabang RUMAH PINTAR
II. Proses
¨ Proses pembentukan cabang dilakukan di kantor RUMAH PINTAR Pusat.
¨ Rekomendasi RUMAH PINTAR Pusat untuk pembentukan cabang Sementara berlaku 6 bulan.
¨ Sosialisasi Cabang RUMAH PINTAR ke masyarakat dengan melakukan kegiatan yang bersifat pendidikan (TBM, Kejar Paket, Seminar, dll) selama kurun waktu 6 bulan. Kegiatan dipantau oleh RUMAH PINTAR Pusat (dengan mengirim laporan kegiatan).
¨ Pengurus Pusat akan mengirimkan jawaban berupa Surat Keputusan Tentang Pendirian Cabang paling lambat 2 pekan setelah persyaratan dianggap memenuhi syarat.
¨ Dengan jawaban disetujui/ tidak disetujui.
¨ Bila disetujui RUMAH PINTAR Pusat akan mengirim data
a) Profile RUMAH PINTAR
b) AD/ART RUMAH PINTAR
c) Organisasi RUMAH PINTAR Pusat
d) Legal formal RUMAH PINTAR
e) Program Kerja RUMAH PINTAR
f) Photo-photo Kegiatan RUMAH PINTAR
g) Contoh Proposal Kegiatan RUMAH PINTAR
h) Juklak Administrasi RUMAH PINTAR
i) Rencana Sistem Operasional dan Prosedur Akutansi RUMAH PINTAR
III. Peresmian Cabang
¨ Calon Cabang RUMAH PINTAR yang telah disetujui oleh Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat perihal rencana peresmian cabang paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan peresmian cabang.
¨ Peresmian cabang berdasarkan AD/ART RUMAH PINTAR
¨ Setelah peresmian cabang, paling lambat 1 bulan pengurus cabang harus membuat akte pendirian cabang di notaris.
¨ Peresmian cabang sekurang-kurangnya dihadiri oleh wakil dari:
a) Muspika Bila memungkinkan Bupati/Walikota/Kepala Pemerintahan setempat
b) Kepala Dinas Pendidikan setempat
c) MUI
d) Tokoh Masyarakat setempat
Serang, 01 Muharam 1426H
Pengurus Pusat RUMAH PINTAR