Oleh: rumahpintar | 16 Juni 2008

juklak pendirian cabang

smart house foundation

JUKLAK PENDIRIAN CABANG

 

RUMAH PINTAR

 

I.        Proposal Permohonan Pengajuan Pendirian Cabang RUMAH PINTAR

 

¨       Cabang mengajukan permohonan tertulis berupa surat/fax tentang pembentukan cabang RUMAH PINTAR.

¨       Pengajuan diterima dan dipelajari oleh Pengurus Pusat RUMAH PINTAR

 

1.      Proposal dibahas dalam rapat Pengurus Pusat setiap hari Rabu malam.

 

2.      Hasil keputusan akan segera diinformasikan  setelah mengalami beberapa tahap :

 

¨       Komunikasi  via telphone antara sekretariat RUMAH PINTAR Pusat dengan calon pengurus Cabang.

¨       Silaturahim calon Pengurus Cabang dengan Pengurus Pusat.

a). Perkenalan diri

b). Presentasi Pengurus Pusat tentang informasi RUMAH PINTAR.

c). Tanya jawab.

Untuk kondisi tertentu bisa dilakukan via e-mail atau dikirim via pos.

¨       Penyampaian visi, misi dan program kerja calon Cabang RUMAH PINTAR.

 

3.      Pengurus cabang yang diajukan minimal 5 (lima) orang yang terdiri dari :

¨       Ketua Pengurus Cabang

¨       Sekretaris Pengurus Cabang

¨       Bendahara Pengurus Cabang

¨       Ketua Bidang (Bid. Pengelolaan Perpustakaan & RT, Bid. Diklat, Bid. Humas & Informasi, Bid. Multimedia & Perpustakaan Digital).

¨       Penasehat

 

4.      Melampirkan Daftar Riwayat Hidup :

 

a)      Nama Lengkap

b)      Alamat Lengkap (termasuk no Telphone Rumah, HP, Kode Pos dan Email/Web Sites)

c)       Tempat tanggal lahir.

d)      Status diri (Istri/Suami, Anak)

e)      Agama

f)       Pendidikan Terakhir

g)      Pekerjaan Sekarang

h)      Pengalaman Kerja

i)        Pengalaman Umum Organisasi Sosial

j)       Pengalaman Organisasi Politik

k)      Pengalaman Organisasi Islam

l)        Tandatangan.

5.      Melampirkan :

a)      Tanda Pengenal ( Foto copy KTP/SIM/ atau yang lain)

b)      Jenis Profesi : Guru/Dosen/atau yang lainnya

6.      Pengajuan dilengkapi dengan :

a)      Struktur Organisasi

b)      Rencana Program Kerja

c)       Rencana Pemasukan Dana

d)      Aktivitas lain yang menopang

e)      Alamat Sekretariat Cabang.

7.      Denah Tempat/Lokasi Cabang RUMAH PINTAR

 

II.                  Proses

¨       Proses pembentukan cabang dilakukan di kantor RUMAH PINTAR Pusat.

¨       Rekomendasi RUMAH PINTAR Pusat untuk pembentukan cabang Sementara berlaku 6 bulan.

¨       Sosialisasi Cabang RUMAH PINTAR ke masyarakat dengan melakukan kegiatan yang bersifat pendidikan (TBM, Kejar Paket, Seminar, dll) selama kurun waktu 6 bulan. Kegiatan dipantau oleh RUMAH PINTAR Pusat (dengan mengirim laporan kegiatan).

¨       Pengurus Pusat akan mengirimkan jawaban berupa Surat Keputusan Tentang Pendirian Cabang paling lambat 2 pekan setelah persyaratan dianggap memenuhi syarat.

¨       Dengan jawaban disetujui/ tidak disetujui.

¨       Bila disetujui RUMAH PINTAR Pusat akan mengirim data

a)      Profile RUMAH PINTAR

b)      AD/ART RUMAH PINTAR

c)       Organisasi RUMAH PINTAR Pusat

d)      Legal formal RUMAH PINTAR

e)      Program Kerja RUMAH PINTAR

f)       Photo-photo Kegiatan RUMAH PINTAR

g)      Contoh Proposal Kegiatan RUMAH PINTAR

h)      Juklak Administrasi RUMAH PINTAR

i)        Rencana Sistem Operasional dan Prosedur Akutansi RUMAH PINTAR

 

III.                Peresmian Cabang

¨       Calon Cabang RUMAH PINTAR yang telah disetujui oleh Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat perihal rencana peresmian cabang paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan peresmian cabang.

¨       Peresmian cabang berdasarkan AD/ART RUMAH PINTAR

¨       Setelah peresmian cabang, paling lambat 1 bulan pengurus cabang harus membuat akte pendirian cabang di notaris.

¨       Peresmian cabang sekurang-kurangnya dihadiri oleh wakil dari:

a)      Muspika Bila memungkinkan Bupati/Walikota/Kepala Pemerintahan setempat

b)      Kepala Dinas Pendidikan setempat

c)       MUI

d)      Tokoh Masyarakat setempat

 

Serang,  01 Muharam 1426H

Pengurus Pusat RUMAH PINTAR

rumah_pintar@yahoo.com


Beri tanggapan

Your response:

Kategori